Jakarta (KABARIN) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh kembali turun ke jalan. Aksi lanjutan digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa, dengan satu tuntutan utama, yakni pengembalian besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di 19 daerah di Jawa Barat untuk tahun 2026.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut, aksi hari kedua ini diikuti sekitar 5.000 hingga 10.000 buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat. Mereka bergerak menuju Jakarta dengan menggunakan sepeda motor.
“Hari ini, sekitar 5.000 sampai 10.000 motor se-Jawa Barat, para buruh akan masuk ke Jakarta. Aksi ini adalah aksi damai dan konstitusional,” kata Said.
Ia menegaskan, tuntutan buruh kali ini hanya satu, yakni mengembalikan nilai kenaikan UMSK di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat yang disebut telah diubah oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM).
Menurut Said, besaran UMSK seharusnya mengikuti rekomendasi bupati dan wali kota di masing-masing daerah, bukan diubah di tingkat provinsi.
“Satu hal saja, mengembalikan nilai kenaikan upah minimum sektoral kabupaten kota atau UMSK di 19 kabupaten kota se-Jawa Barat yang diubah, dihilangkan, dikurangi oleh Gubernur Jawa Barat KDM,” ujarnya.
Ia menilai rekomendasi UMSK yang telah ditetapkan kepala daerah kabupaten/kota tidak boleh diubah oleh gubernur.
“Jadi, kita minta semua rekomendasi Bupati Wali Kota se-Jawa Barat di 19 kabupaten kota itu dikembalikan nilainya kenaikan UMSK 2026, sesuai dengan rekomendasi,” ucap Said.
Said juga menilai kebijakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa aksi buruh tidak akan berhenti jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi. Bahkan, demonstrasi lanjutan sudah disiapkan hingga setelah Lebaran.
“Bila mana pemerintah pusat tidak mau minta KDM mengembalikan UMSK Jawa Barat tersebut, maka aksi akan berlanjut. Habis Lebaran, aksi lagi. Sampai kapan aksi itu? Sampai KDM mematuhi peraturan pemerintah,” tegasnya.
Selain menggelar aksi massa, KSPI dan Partai Buruh juga menyiapkan langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Aksi hari ini diikuti buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat, seperti Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Depok, Bandung Raya, Cianjur, Sukabumi, Cirebon, hingga Majalengka.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2025